Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa dalam pengadilan militer tinggi iii surabaya, selama perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat di kami, perwira penyerah perkara adalah kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun sudah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini ingin dilanjutkan melalui sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, kata hakim militer, hidayat manoi, ketika membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, daripada lembaga bantuan hukum pancasila menungkapkan banding atas putusan sela tersebut.

sejak awal, kami memang mempermasalahkan perwira penyerah perkara di perkara ini karena kami yakin itu merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini adalah acuan awal kepada kami mengenai potensi absolutnya, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pihaknya membutuhkan masa untuk mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili selama perkara pembebasan lahan tol, karena sewaktu baru menjabat dijadikan panglima kodam v/brawijaya diduga tak menyerahkan biaya ganti rugi lahan tersebut ke kas negara.

dalam perkara itu, terdakwa suparman diduga sudah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar selama dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, pada 1998.

sidang perkara itu akan dilanjutkan selama 13 mei dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan diduga hapal peristiwa dan terjadi pada 1997-1998.

saksi-saksi dan mau dihadirkan itu pada antaranya berasal daripada badan pertanahan negara juga unsur yang lain sebanyak 21 orang.