pemerintah pusat dan pemerintah provinsi aceh sepakat tak mengiringkan suara adzan selama pengibaran bendera daerah aceh sebagaimana dijelaskan di poin 12 klarifikasi kementerian pada negeri.
yang telah disepakati masih dua, soal konsideran serta pengibaran bendera tak diiringi adzan, tutur menteri dalam negeri gamawan fauzi dalam jakarta, jumat.
kesepakatan tersebut diberlakukan atas pasal 27 qanun nomor 3 tahun 2013, dan berbunyi, sebelum qanun aceh perihal hymne aceh disahkan/ditetapkan serta diundangkan, pengibaran bendera aceh di peringatan hari besar aceh diiringi adzan.
gamawan juga gubernur aceh zaini abdullah bertemu untuk kedua kalinya rabu lalu guna menindaklanjuti pembahasan polemik qanun (perda) nomor 3 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
- Atasi Kanker Dengan Daun Sirsak
- Mengenal Pengobatan Alternatif
- Solusi Terapi Alternatif
- Pengobatan Alternatif
dalam pertemuan itu, gubernur digambarkan bisa memahami sejumlah poin klarifikasi dari pemerintah.
kedua belah pihak sepakat membentuk tim gabungan kecil terdiri daripada tujuh pihak dari pemerintah provinsi aceh juga tujuh pihak lintas kementerian mengenai.
untuk penggunaan lambang juga simbol di bendera daerah, belum disepakati gambar yang ingin menjadi representasi karakteristik penduduk aceh tidak menyerupai simbol gerakan separatisme.
soal bendera baru didiskusikan, kami membeli `win-win solution` dengan prinsip undang-undang yang tak boleh dilanggar, jelasnya.
pertemuan berikutnya diselenggarakan selasa pekan depan (7/5) melalui jadwal membahas 10 poin lain selama klarifikasi, tergolong penggunaan simbol juga lambang bendera daerah.
pembahasan berikutnya bisa di batam ataupun jakarta, terakhir di aceh, tambahnya.
kementerian di negeri telah menyusun 13 poin klarifikasi atas qanun aceh nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh.
bendera dan lambang aceh agar berbagai orang, sementara suara adzan cuma terhadap orang islam (penduduk aceh bukan hanya muslim), itulah bunyi poin klarifikasi menteri pada negeri.