Mastel apresiasi putusan PTUN Jakarta soal IM2

masyarakat telematika indonesia (mastel) mendukung keputusan pengadilan tata usaha negara jakarta yang menyampaikan hasil audit badan pengawasan keuangan dan pembangunan atas kerugian negara yang dihitung sebesar rp1,3 trilun, tak sah atau cacat hukum.

kami bersyukur, menyambut gembira serta mengapreasi hakim ptun dan telah mengambil langkah, dengan demikian dari sini kami optimis kiranya perkara ini bisa kelar tanpa banyak pelanggaran hukum, papar eddy thoyib, direktur mastel indonesia dalam jakarta, kamis.

sebelumnya, rabu (1/2), hakim pengadilan tata upaya-upaya negara (ptun) jakarta telah mengambil langkah, bahwa audit mutu kerugian rp1,3 trilun dengan bpkp cacat hukum.

hakim menilai, bpkp telah melanggar uu no.20 tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak, sebab mengaudit indosat-im2, tidak izin regulator.

Informasi Lainnya:

eddy berharap keputusan ptun menjadi pertimbangan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor), supaya indar atmanto selaku mantan direktur utama im2 dan dituding jaksa mengerjakan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 ghz serta 3g indosat-im2 dapat dibebaskan.

sementara itu, di sidang lanjutan dugaan korupsi frekuensi 3g indosat-im2 melalui terdakwa indar atmanto pada pengadilan tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar institut teknologi bandung (itb), agung harsoyo.

ia menerangkan secara teknis tenntang penyelenggara jaringan merupakan indosat bukan im2. sebab tersebut, pks indosat-im2 atas kerja sama penggunaan jaringan telah tidak salah.

di dunia saat ini tidak banyak yang membeli perangkat sinkronisasi agar frekuensi 2.1ghz. layanan aplikasi data daripada im2, dan layanan suara/sms dari indosat yang dalam ketika bersamaan melewati frekuensi, bukan adalah penggunaan frekuensi bersama, ujarnya.

dijelaskan, pks indosat-im2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan kebutuhan frekuensi bersama karena untuk penggunaan frekuensi bersama mesti dibuktikan serta memenuhi syarat.

yakni, kehadiran perangkat pemancar dari dua atau lebih dinas komunikasi radio, harus dibuktikan adanya pembedaan masa, ataupun pembedaan objek wisata, atau pembedaan teknologi. mesti ada perangkat sinkronisasi, juga banyak dokumentasi teknis yg mengajarkan apa penggunaan frekuensi bersama dilaksanakan.

frekuensi bersama tak bisa terjadi selama cuma Satu dinas komunikasi radio serta serta tidak memenuhi definisi pasal 15 pp. 53. dan, tak ada langkah lain yang bisa dilaksanakan untuk penggunaan frekuensi bersama disamping dari pembedaan masa, lokasi dan teknologi, katanya.

sementara itu, luhut mp pangaribuan, kuasa hukum indar atmanto, mengaku lega tahu keterangan saksi-saksi dan didatangkan. ia optimis, hakim tipikor mulai memahami persoalan teknis pks indosat-im2, serta berharap bijaksana menyerahkan putusan bebas di terdakwa.