Sulawesi Barat tunda siaran tv digital

komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) provinsi sulawesi barat mengatakan website siaran tv digital ditunda setelah vonis mahkamah agung yang membatalkan peraturan menteri kominfo perihal siaran digital awal mei 2013.

keputusan pembatalan ini pasti berdampak kondisi penyiaran di sulbar. ini artinya, Salah satu frekuensi televisi yang awalnya dialokasikan agar tv digital, sekarang dapat digunakan lembaga penyiaran lokal sulbar, papar koordinator jenis perizinan kpid sulawesi barat, munawir ridwan di mamuju, minggu .

menurutnya, masih ada frekuensi kosong agar siaran televisi selama mamuju, bila ada pihak yang hendak membeli alokasi frekuensi itu, bisa mengajukan permohonan kepada kpid sulbar.

ia menunjukan lembaga penyiaran sudah pernah mengajukan permohonan izin melalui kpid tapi tak membeli rekomendasi sebab dinilai belum mengikuti syarat

Informasi Lainnya:

munawir menyatakan, permohonan ke kpid akan diproses bersama instansi berwenang mulai aspek teknis, administrasi sampai isi siaran.

permohonan yang masuk mau pada uji umum melalui forum evaluasi tahu aspirasi (edp), manakala memenuhi syarat juga ketentuan, kpid ingin mengeluarkan rekomendasi kelayakan, tambah munawir.

sementara itu, Satu lembaga penyiaran berlangganan pada provinsi, tv kabel manakarra, lulus tahap terakhir evaluasi uji coba siaran, pekan 2012.